FIQH TEMATIK:
PENTINGNYA THAHARAH,
MACAM-MACAM DAN
TATA CARANYA
FATIMAH ANAS
41182911190060
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI
2021
ABSTRAK
Fiqih
salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan
hukum yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat
maupun kehidupan manusia dengan Allah, Tuhannya. Fiqih membahas tentang tata
cara beribadah dan muamalah, sesuai yang tersurat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Terdapat 4 mazhab dari sunni yang mempelajari tentang fiqih dalam islam, yakni
rubu’ ibadat, rubu’ muamalat, ru’bu munakahat, dan ru’bu djinajat.
Kata kunci: Fiqih, ilmu, syariat
PENDAHULUAN
Fiqih bertujuan untuk menanamkan, memahami, mengerti dan melaksanakan pokok-pokok hukum islam dan tata cara pelaksanaannya agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Yang kemudian menjadikan umat muslim taat menjalankan dan melaksanakan syariat islamsecara kaffah atau sempurna. Fiqih juga memberikan pengarahan agar manusia selalu berada pada jalan yang lurus dan benar, maksudnya sesuai dengan syariat islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah bahkan ijma’ ulama. Dengan mempelajari fiqih manusia dapat menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan social dan dapat mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan syariat islam baik dari segi ibadah maupun muamalah. Serta dapat mengamalkan dan melaksanakan ketentuan hukum islam dengan baik dan benar, sebagai bentuk ketaatan kita dalam menjalankan ajaran islam, baik yang sifatnya hablu minallah maupun hablu minnanas.
PEMBAHASAN
FIQIH
Fiqh فقه secara Bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan. Fiqh adalah mashdar dari bab فقِهَ يفقَهُ faqiha – yafqahu, yang berarti “paham”. Faquha artinya fiqh menjadi sifat alaminya. Sedangkan faqaha artinya lebih dulu paham dari yang lain.
Secara istilah, fikih artinya معرفة بالأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية “pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan dalil-dalil rincinya.” Yang dimaksud معرفة yaitu pengetahuan mencakup ilmu pasti dan dugaan. Hukum-hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Masalah-masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin, maka pasti tidak ada perbedaan pendapat.
Yang dimaksud الأحكام الشرعية “hukum-hukum syariat” adalah seperti wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti "semua itu lebih besar dari sebagian," maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.
Yang dimaksud dengan العملية “(hukum) praktis,” fikih tidak membahas permasalahan keyakinan. Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu aqidah. Para ulama menyebutnya الفقه الأكبر al-fiqh al-akbar “Fikih agung.” Oleh karena itu, hadis Nabi “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama” mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah.
Yang dimaksud dengan بأدلتها التفصيلية “berdasarkan dalil-dalil rincinya” adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek.
PENTINGNYA THAHARAH, MACAM-MACAM DAN TATA CARANYA
Islam menyukai keindahan dan kebersihan. Oleh karena itu, didalam islam ada bab khusus tentang Thaharah. Thaharah adalah bersuci. Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari segala jenis kotoran dan hadats, baik hadast besar maupun hadast kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Kotoran, najis dan hadast yang dimaksud adalah yang dapat membuat tidak sah nya ibadah seperti shalat dan ibadah lainnya.
1. PENTINGNYA THAHARAH
Pembahasan masalah thaharah didalam ilmu fiqih ini merupakan pembahasan yang sangat penting, karena para ulama ahlu fiqih selalu menempatkan bab thaharah ini di awal pembahasan. Ada beberapa sisi penting kenapa kita harus mempelajari dan memahami thaharah:
A. Thaharah merupakan syarat sahnya shalat, tidak sah shalat seseorang tanpa didahului dengan bersuci.
B. Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang suka bersuci.
C. Sesungguhnya orang yang enggan untuk bersuci dari najis yang Nampak, akan menyebabkannya diadzab di kubur, dan ini adalah merupakan penyebab terbesar dari seseorang diadzab di kuburnya
Yang memperkuat tentang thaharah disini juga banyak dalil-dalil tentang Thaharah
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 22
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri”
Lalu Rasulullah SAW juga bersabda
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci” (HR. Muslim)
2. MACAM-MACAM THAHARAH
Secara umum, thaharah dibagi menjadi dua yaitu thaharah ma’nawiyah dan thaharah nissiyah. Thaharah ma’nawiyah adalah thaharah hati atau rohani, sedangkan thaharah nissiyah adalah thaharah badan atau jasmani.
a. Thaharah ma’nawiyah
Thaharah ma’nawiyah atau thaharah qalbu adalah mensucikan diri dari syirik dan maksiat dengan bertauhid dan melakukan kegiatan amal sholeh agar senantiasa dekat dengan Allah SWT.
Thaharah ini bisa dikatakan sebagai thaharah yang paling utama dibandingkan thaharah nissiyah karena thaharah nissiyah tidak bisa dilaksanakan jika hati kita belum suci. Karena itulah sebagai seorang muslim manusia harus mensucikan diri dan jiwa dari perbuatan syirik dan munafik pun dari kegiatan maksiat seperti dengki, sombong, dendam, benci, riya dan lainnya.
b. Thaharah nissiyah
Thaharah nissiyah atau thaharah badan dan jasmani merupakan thaharah yang mensucikan diri serta bagian tubuh dari hadast (bauk kecil ataupun besar) serta najis dan segala jenis kotoran. Untuk menghilangkan hadats kecil harus berwudhu dan untuk menghilangkan hadast besar harus mandi wajib. Namun apabila dalam kondisi tidak ada air, maka diperbolehkan melakukan tayamum dengan tanah atau debu.
3. TATA CARA THAHARAH
a. Mandi
Mandi
merupakan aktivitas mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh dengan niat
tertentu. Menurut syara’ mandi adalah sampainya air yang suci keseluruhan badan
dengan cara tertentu.
Sedangkan
menurut ulama’ bermadzhab Sayafi’i mendefisikan mandi yaitu mengalirkan air
keseluruh badan disertai dengan niat. Adapun ulama’ bermadzhab Maliki juga
membuat suatu pengertian mandi yakni sampainya air keseluruh badan
disertai dengan proses menggosok dengan niat diperbolehkannya untuk melakukan
sholat.
Adapun tujuan dari mandi itu sendiri yaitu selain kita melaksanakan suatu ‘ibadah yang berupa bersuci dari hadats besar, tapi kita juga membersihkan tubuh kita dari segala kotoran dan itu sangat dianjurkan oleh nabi seperti dalam hadist yang artinya “Kesucian adalah sebagian dari iman”.
b. Wudhu
Wudhu merupakan sebuah rangkaian ibadah bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu merupakan syarat sah sholat, yang artinya seseorang dinilai tidak sah sholatnya jika dia melakukan tanpa berwudlu.
Sementara menurut istilah fiqih, para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian. Mazhab Al-Hanafiah mendeskripsikan Wudhu adalah membasuh dan menyapu dengan air pada anggota badan tertentu. Al-Malikiah mendeskripsikan Wudhu adalah thaharah dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu, yaitu empat anggota badan, dengan tata cara tertentu. Sedangkan Asy-Syafi’iyah mendeskripsikan Wudhu’ adalah penggunaan air pada anggotabadan tertentu dimulai dengan niat. Serta Hambaliyah mendeskripsikan Wudhu adalah penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah, kedua tangan,kepala dan kedua kaki, dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah, yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh.
c. Tayamum
Tayamum secara harfiah memiliki arti menyengaja. Sedangkan menurut syara, tayamum adalah menempelkan debu yang suci pada wajah dan tangan sebagai pengganti wudlu, mandi, atau membasuh anggota tubuh dengan syarat-syarat tertentu.
Di dalam Kamus Istilah Fiqh pula mendefinisikan tayammum yaitu menyapukan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan hingga kedua siku dengan beberapa syarat, yang berfungsi sebagai pengganti wudlu atau mandi sebagai rukhsah (kemudahan) bagi mereka yang berhalangan atau tidak dapat menggunakan air.
KESIMPULAN
Thaharah
merupakan Miftah atau gerbang pembuka untuk memasuki ibadah. Jika tidak
melakukan thaharah, ibadah yang kita kerjakan baik sholat maupun puasa tidak
akan sah di mata Allah SWT. Karena merupakan pembuka pintu gerbang untuk ibadah,
thaharah menjadi hal yang wajib dilakukan seorang muslim, termasuk laki-laki
dan perempuan.
Thaharah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk membuat sholat atau puasa yang awalnya tidak boleh dikerjakan menjadi boleh untuk dilaksanakan. Bersuci tidak dilakukan hanya pada sekujur anggota tubuh, melainkan juga pada pakaian yang dikenakan serta tempat untuk beribadah baik itu rumah pribadi, mushola atau masjid.
REFERENSI
Al-'Utsaimin, Muhammad Shalih (1434 H). Syarḥ al-Uṣūl min ‘Ilm al-Uṣūl (dalam bahasa Arab). Riyadh: Dar Ibnul Jauzi.A
Ash-Shiddieqy M. Hasbi (1962). Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam.
https://umroh.com/blog/macam-macam-thaharah/
https://www.portal-ilmu.com/2020/05/fiqih-pengertian-sumber-fungsi-dan_15.html
Komentar
Posting Komentar